KUA Tayu merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan menjadi salah satu dari 21 KUA Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. KUA Tayu berlokasi di Jl. Lawiyah Sedayu KM. 1, dengan jarak tempuh sekitar 25,8 KM dari ibu kota Kabupaten Pati dan 68,5 KM dari ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Wilayah kerja KUA Tayu mencakup 21 desa/kelurahan, dengan jumlah penduduk sebanyak 79.264 jiwa. Dari jumlah tersebut, 77.324 jiwa memeluk agama Islam, 1.715 jiwa memeluk agama Protestan, 209 jiwa memeluk agama Katolik, 7 jiwa memeluk agama Buddha, dan 9 jiwa tercatat tidak memeluk agama tertentu. Keberagaman ini turut tercermin dalam keberadaan sarana ibadah di wilayah tersebut, yang meliputi 36 masjid, 90 langgar/musholla, 8 gereja Kristen, dan 2 gereja Katolik.
KUA Tayu, yang sebelumnya dikenal dengan nama Balai Nikah Kecamatan Tayu, berdasarkan data administrasi yang tersedia, didirikan pada tahun 1926. Lokasi awalnya berada di atas tanah negara yang terletak di belakang Masjid Besar Kota Tayu. Namun, sebelum tahun tersebut, kegiatan pencatatan pernikahan telah berlangsung di wilayah Kecamatan Tayu. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan Register Nikah tahun 1909, meskipun dokumen tersebut kini dalam kondisi rusak.
Pada tahun 1986, KUA Tayu dipindahkan ke lokasi baru di depan Masjid Besar Kota Tayu. Namun, karena lokasi tersebut sering terdampak bencana banjir, pada tahun 2010 KUA kembali dipindahkan ke Desa Tayu Kulon. Perpindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan dokumen dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Akibat seringnya terjadi banjir di lokasi sebelumnya, sejumlah dokumen penting seperti Register Akta Nikah dan dokumen administrasi lainnya mengalami kerusakan bahkan hilang. Dengan dibangunnya gedung KUA Tayu di Desa Tayu Kulon, keamanan dokumen dapat lebih terjamin, dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara optimal.
Gedung KUA Tayu saat ini berdiri di atas lahan seluas 330 m², dengan luas bangunan 150 m² dan halaman seluas 120 m². Status tanah yang digunakan adalah hibah dari Bapak Drs. H. Achmad, yang merupakan mantan Bupati Magelang dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Hibah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan layanan keagamaan di wilayah Kecamatan Tayu. Catatan nama-nama yang pernah menduduki pimpinan/kepala di KUA Tayu sebagai berikut: KH. Abdullah (1926-1940) Ky. Mawardi (1940-1947) Ky. Mustain (1947-1950), Ky. Abdul Jamil (1950-1965), Ky. Abdul Qodir (1965-1967), Masyhuri Bisri (1967-1973), Masturi (1973-1977), H. Muhammadun (1977-1978), H. Abdullah Zaeni (1978-1983), Abdul Chanan, BA (1983-1990), H. Muhammadun (1990-1994), Abdul Chanan, BA (1994-1996), H. Achmad Dardak (1996-2001), Achmad Ridlwan (2001-2006), Ahmad Zubairi (2006-2009), Abbas, SH (2009-2012), Abdullah Najih (2012-2017), Ahmad Rodli (2017-2020), Khotibul Umam (2020-2021) dan Drs. Zaenudin (2022-sampai sekarang).
Pada tahun 2010, KUA Kecamatan Tayu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan awal hanya mencakup bangunan induk, yang kemudian dinilai belum cukup representatif dan kurang mendukung kenyamanan bagi para pengguna layanan KUA.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, pada bulan Desember 2012, atas inisiatif Bapak H. Abdullah Najih, S.Ag., M.H., selaku Kepala KUA Tayu, dilakukan pembangunan Aula Serba Guna di bagian belakang bangunan induk. Pembangunan aula ini didanai melalui partisipasi gotong royong dari Staf KUA, Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N), serta masyarakat Kecamatan Tayu. Kehadiran aula tersebut secara signifikan meningkatkan kenyamanan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada awal tahun 2013, dilakukan pula pengerasan halaman dan pembuatan taman sebagai bagian dari upaya memperindah lingkungan kantor serta mendukung kenyamanan pengunjung.
Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, KUA Tayu melakukan restrukturisasi organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Struktur organisasi KUA Tayu terdiri atas:
Kepala KUA sebagai pimpinan;
Satu orang tenaga fungsional Penghulu;
Dua orang tenaga Tata Usaha, dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang sesuai dengan standar tugas masing-masing.
Restrukturisasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik di lingkungan KUA Tayu.