Syarat untuk mendapatkan duplikat buku nikah adalah:
Surat permohonan duplikat buku nikah yang telah ditandatangani dan bermaterai
Fotokopi KTP suami dan istri
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri
Pas foto berwarna ukuran 2x3 berlatar biru sebanyak 2 lembar
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang
Buku nikah yang rusak jika buku nikah rusak
Permohonan duplikat buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat.