Dokumen ini dibutuhkan ketika wali tidak bisa menghadiri akad nikah dengan berbagai alasan, misal tempat akad terlalu jauh, kondisi kesehatan, dll.
Syarat untuk membuat surat taukil wali nikah, yaitu:
Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
Fotokopi KTP dan KK dua orang saksi
Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian (model N6) jika wali sudah meninggal dunia
Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
Surat pernyataan nasab
Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan
Bukti pendaftaran nikah online
Surat Taukil Wali dibuat dan ditandatangani oleh wali nikah dan diketahui oleh 2 orang saksi serta mengetahui Kepala KUA sesuai domisili/tempat tinggal wali.