Syarat untuk mendapatkan legalisasi buku nikah adalah:
Buku nikah asli
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi paspor (bagi WNA)
Akta Kematian, apabila pengantin sudah meninggal dunia
Fotokopi buku nikah dalam 1 halaman dengan ukuran minimal A4, fotokopi harus mencakup halaman depan berisi foto pengantin dan halaman berisi data diri pengantin
Permohonan legalisasi buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat. Bila tidak memungkinkan, bisa melalui KUA lain.