Konsultasi Wakaf
KUA Tayu membuka layanan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas wakaf sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran AIW & APAIW:
Fotokopi KTP Wakif (Pewakaf)
Fotokopi KTP Nadzir (Pengelola Wakaf)
Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan
Surat pernyataan kesediaan sebagai Nadzir
Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan atau instansi terkait
Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
Proses Pendaftaran:
Download file berkas persyaratan pada link di bawah
Mengisi formulir pendaftaran secara online atau langsung datang ke KUA Tayu dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
Verifikasi dokumen oleh petugas
Pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf