Konsultasi Wakaf

KUA Tayu membuka layanan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas wakaf sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran AIW & APAIW:

Proses Pendaftaran: