Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal (Skema Reguler & Self Declare)


1. Akses Portal Sertifikasi Halal

Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memulai proses dengan mengakses laman resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Di sini, seluruh proses sertifikasi halal dilakukan secara online, praktis, dan dapat diakses kapan saja dari mana saja.

2. Registrasi Akun SIHALAL

Setelah masuk ke portal, pelaku usaha membuat akun SIHALAL. Akun ini menjadi pintu masuk untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal secara elektronik.


-- Skema Reguler

Skema ini diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh.


-- Skema Self Declare

Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki produk tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, serta diproduksi melalui proses sederhana.

 

Informasi Tambahan