Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal (Skema Reguler & Self Declare)
1. Akses Portal Sertifikasi Halal
Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memulai proses dengan mengakses laman resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Di sini, seluruh proses sertifikasi halal dilakukan secara online, praktis, dan dapat diakses kapan saja dari mana saja.
2. Registrasi Akun SIHALAL
Setelah masuk ke portal, pelaku usaha membuat akun SIHALAL. Akun ini menjadi pintu masuk untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal secara elektronik.
-- Skema Reguler
Skema ini diperuntukkan bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh.
Pelaku usaha mengisi formulir permohonan sertifikasi halal, melengkapi data produk dan dokumen pendukung, serta memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersedia.
LPH akan melakukan audit terhadap produk dan proses produksinya. Audit ini mencakup pemeriksaan bahan, fasilitas, dan sistem produksi.
Hasil audit disampaikan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang penetapan status kehalalan produk.
Berdasarkan ketetapan fatwa halal dari MUI, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui SIHALAL.
-- Skema Self Declare
Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki produk tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, serta diproduksi melalui proses sederhana.
Setelah membuat akun SIHALAL, pelaku usaha mengisi permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan pendampingan, verifikasi, dan validasi kehalalan produk.
Selanjutnya, Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang penetapan kehalalan produk.
Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat langsung diunduh oleh pelaku usaha.
Informasi Tambahan
Pemerintah melalui BPJPH menyediakan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi nilai tambah untuk meningkatkan daya saing produk di pasar nasional dan global.
KUA Tayu siap menjadi mitra pendamping yang membantu pelaku usaha memahami proses, menyiapkan dokumen, dan memastikan kelancaran pengajuan sertifikasi halal, termasuk pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha).