Pendaftaran nikah dapat dilakukan pada KUA tempat akad nikah dan secara online melalui SIMKAH.
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Surat rekomendasi nikah dari KUA Setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Persetujuan catin
Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bila catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
Penetapan izin polgami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Dilakukan paling lambat 10 hari kerja apabila kurang catin harus mendapat surat dispensasi dari Camat atau membuat surat bermeterai disertai alasannya
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan kepala KUA/PPN, akad nikah dalapt dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja
Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)